Get Gifs at CodemySpace.com

Selasa, 13 September 2011

Gugatan Praperadilan SP3 Tayangan Silet Ditolak Mohamad Rizki Maulana - detikNews

Jakarta - Gugatan praperadilan kasus Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tayangan Silet, yang memberitakan tentang ramalan dan prediksi letusan Gunung Merapi, ditolak. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai pemohon berancang-ancang untuk melakukan langkah hukum selanjutnya.

"Dengan ini menolak eksepsi pemohon dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu kepada pemohon," ujar hakim tunggal Aminal Umam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (13/9/2011).

Mencermati kesaksian dari para saksi dan ahli tentang penyidikan, maka pihak termohon, yakni Mabes Polri, dianggap sudah maksimal dalam melakukan penyidikan. Selain itu tayangan Silet edisi 7 November 2010 lalu itu masuk kategori tayangan berita.

"Sehingga dapat dilakukan penghentian penyidikan dan tidak terkait ranah pidana," jelasnya.

Hadir dalam sidang keputusan praperadilan ini dari KPI yaitu Wakil Ketua Nina Muthmainnah dan kuasa hukum KPI Dwi Ria Latifah, dan Mabes Polri.

KPI melalui kuasa hukumnya Dwi Ria Latifah mengatakan apa yang dilakukan KPI ini sebagai pembelajaran agar tayangan serupa tidak mengutip narasumber yang tidak berkompeten.

"Yang menjadi persoalan adalah tayangan Silet ini mempunyai dampak terhadap masyarakat. Terutama masyarakat Yogya. Apalagi mereka sedang terkena musibah jadi pasti lebih sensitif," jelas Dwi.

Apakah akan ada upaya hukum selanjutnya? "Ya belum tahu nanti kita lihat saja, tapi kemungkinan besar ada," jawab dia.

Sedangkan wakil pihak Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa putusan ini terbukti bahwa Polri sudah transparan dalam menyidik kasus.

"Apabila masyarakat ada yang tidak puas, bisa melakukan gugatan. Tapi kan sekarang terbukti Polri sudah melakukan pekerjaan sesuai prosedur yang berlaku. Ya kalau keputusan ini apa yang sudah dikerjakan Polri sesuai dengan aturan. Jadi ya kita periksa aja semuanya," jawab wakil Mabes Polri ini yang enggan menyebutkan namanya ini.

0 komentar:

Posting Komentar